UKT, Jawaban Cita-cita Education for All?

“...memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...” (kutipan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4)
Kesejahteraan dan kecerdasan adalah sebuah rantai kombinasi hukum sebab akibat yang ideal. Bagaimana sebuah kesejahteraan itu terwujud dari golongan-golongan orang yang cerdas membangun bangsa ini, dan golongan orang-orang cerdas yang akan membangun bangsa ini bisa terlahir dengan subur jika sejahteralah rakyat bangsa ini.
Berbicara tentang kecerdasan dan kesejahteraan tidak akan terlepas dari pendidikan dan sistemnya. Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita, ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, dan juga terutama lingkungan pendidikan tinggi.
Problematika mahalnya biaya pendidikan telah lama menjadi momok di Indonesia. Dengan mahalnya biaya ini mengakibatkan pendidikan yang sebenarnya merupakan kebutuhan dasar manusia menjadi hanya dapat diakses oleh beberapa orang saja. Dengan fakta seperti itu, apakah benar pernyataan bahwa pendidikan itu untuk semua (education for all)? Sungguh sebuah ironi bagaimana suatu negara yang telah berjanji pada pembukaan undang-undang dasarnya tetapi masih begitu sulit untuk mengaktualisasikannya. Kita lihat negara-negara sebelah kita, mereka menempatkan pendidikan adalah hal yang pertama dan utama. Pendidikan adalah hal yang wajib dan murah karena mereka telah dengan sangat sadar bahwa itula pondasi dari kemajuan bangsa mereka . Dan mungkin inilah yang belum terjadi pada bangsa kita.
Pendidikan yang murah dan bahkan gratis adalah sebuah kebutuhan yang mendesak untuk saat ini. Indonesia telah sepakat untuk menerapkan perdagangan bebas secara global di beberapa tahun kedepan. Pertanyaannya, apakah sumber daya manusia Indonesia sudah siap untuk menghadapi itu. Oleh karena itu pendidikan yang dapat diakses oleh semua golongan terutama rakyat yang kurang mampu harus segera disediakan. Dengan begitu daya saing SDM Indonesia tidak kalah ketika harus menghadapi persaingan global.
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah salah satu strategi pemerintah yang memihak kepada mahasiswa, terutama mahasiswa yang kurang mampu. Tetapi dari kebijakan baru ini banyak sekali terjadi pro dan kontra apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi tuntutan murahnya biaya pendidikan. Atau justru kebijakan ini malah politik bisnis dunia pendidikan?
Kalau selama ini kita mengenal uang pangkal, SPMA atau apapun itu, dengan adanya uang kuliah tunggal maka semua itu akan dihapuskan. Mahasiswa hanya akan membayar biaya yang sama setiap semesternya. Kalau kata pak dirjen dikti, “Kami menyiapkan unit cost, yakni standar biaya untuk masing-masing PT dan ada tarif. Tarif ini seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang besarannya di bawah standar biaya kuliah karena dibayar pemerintah lewat Bantuan Operasional (BO) PTN.”
Dengan logika sederhana, jika sebelumnya universitas mendapat pemasukan dari sumber A, B, dan C, maka sekarang universitas hanya boleh mengambil pemasukan dari D. D ini lah yang kita sebut Uang Kuliah Tunggal itu.
Besarnya UKT ini akan berbeda di setiap universitas, bahkan program studi. Hal ini dikarenakan biaya pelaksanaan pendidikan di masing-masing prodi itu berbeda beda, sehingga masing-masing akan menghasilkan kalkulasi unit cost yang berbeda. Misal, sebagai gambaran sederhana saja, di Fakultas Filsafat, untuk melaksanakan proses pembelajaran ‘hanya’ diperlukan beberapa buku, sedangkan di fakultas kedokteran, diperlukan beratus-ratus manekin, dan alat
Secara yuridis,pemberlakuan skema UKT ini berdasar pada Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertangal 5 Februari 2013. Dalam surat edaran ini, Dikti meminta semua perguruan tinggi untuk melaksanakan sistem pembiayaan dengan skema Uang Kuliah tunggal.
Mendikbud menjelaskan bahwa diberlakukannya skema uang kuliah tunggal ini adalah untuk mewujudkan penyediaan pendidikan tinggi yang lebih murah. Mendikbud beralasan, dengan dipangkasnya sumber aliran dari pungutan-pungutan yang terlalu banyak, akan dapat meningkatkan akuntabilitas pembiayaan perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga sudah menaikkan hingga hampir 2 kali lipat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN).
Menurut saya, usaha untuk ‘memurahkan’ pendidikan tinggi dengan pemberlakuan UKT adalah hal yang masih perlu dianalisis dan dikritisasi. Kurangnya sosialisasi ke mahasiswa juga salah satu hal yang harus jadi catatan. Akan tetapi dibalik itu semua saya acungi jempol kepada pemerintah yang terkait dengan berbagai terobosan program pendidikannya. Permulaan memanglah suatu hal yang sulit dan beresiko, tetapi dibalik itu semua harus dibentengi dengan semangat niat yang lurus. Jangan pernah jadikan kebijakan ini semua hanya sebuah sampah permainan politik bisnis dunia pendidikan. Luruskan tujuan bahwa semua program ini benar-benar untuk satu tujuan yakni pendidikan untuka semua (education for all), bahwa sebuah indahnya dunia pendidikan tidak hanya eksklusifitas orang-orang yang mampu saja tetapi juga dapat dirasakan oleh orang-orang yang kurang beruntung secara finansial. 



0 komentar:

Posting Komentar